Tata Cara Shalat di Perjalanan Bagi Jemaah Haji
- Alesha Zahra
- December 7, 2022
- Khazanah
- Haji, Shalat
- 0 Comments
Jemaah haji dari Indonesia akan menempuh jarak sekitar 7.929 KM untuk sampai di kota Makkah. Karena panjangnya jarak yang harus ditempuh tersebut, jemaah haji sudah diperbolehkan untuk melakukan shalat jama’ dan qashar. Adapun hukum salat jama’ menjadi boleh jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 KM atau lebih.
Shalat di perjalanan sendiri dapat dilaksanakan dengan cara jama’ dan qashar. Shalat ini merupakan rukhsah (kemudahan) dari Allah SWT sejak jemaah haji meninggalkan rumah hingga kembali lagi ke Tanah Air.
Pengertian Shalat Jama’-Qashar
Shalat Jama’ berarti mengumpulkan dua shalat wajib untuk dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat di-jama’ adalah Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Sedangkan shalat qashar adalah meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya).
Shalat jama’-qashar adalah praktek menggabungkan dua shalat wajib dan secara bersamaan memendekkan rakaat kedua shalat dari empat menjadi dua rakaat. Shalat jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan antara Maghrib dengan Isya atau sebaliknya. Shalat jama’-qashar dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir.
Shalat jama’ terbagi menjadi dua cara:
1. Jama’ taqdim; ini adalah cara menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dijama’ dnegan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur; atau shalat Maghrib digabungkan dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
2. Jama’ ta’khir; ini adalah menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang belakangan, misalnya shalat Dzuhur digabung dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib digabung dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jama’-Qashar
1. Jama’-qashar taqdim:
a. Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qashar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan kemudian shalat Isya
b. Niat jama’ dilaksanakan ketika takbiratul ihram shalat pertama dilakukan
c. Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dnegan waktu dan amalan lain kecuali iqamat
d. Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qashar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan kemudian shalat Isya
e. Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat
2. Jama’-qashar ta’khir:
a. Berniat jama’ takhir saat waktu Dzuhur atau Maghrib (shalat pertama) tiba
b. Pelaksanaan shalat tidak harus berurutan di antara kedua shalat. Misalnya, jama’-qashar ta’khir antara shalat Dzuhur dan Ashar dapat dilaksanakan shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian Ashar atau sebaliknya
c. Tidak perlu niat jama’ pada saat akan melaksanakan shalat yang kedua (menurut pendapat yang sahih)
Tata Cara Tayammum di Pesawat
Tayammum di pesawat dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara sebagai berikut:
1. Cara pertama
Tayammum dengan satu kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan diusapkan ke muka langsung diusapkan ke kedua tangan mulai dari ujung jari sampai ke pergelangan tangan (punggung dan telapak tangan) secara merata, dan tidak terputus antara usapan muka dengan usapan kedua tangan.
2. Cara kedua
Tayammum dengan dua kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedu telapak tangan disapukan ke muka kemudian tangan ditepukkan kembali ke tempat yang lain dari tepukan pertama lalu mengusapkan kedua telapak tangan kepada kedua tangan dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam).
Tata Cara Shalat di Pesawat
Jika hendak melakukan shalat di pesawat terbang, seorang jemaah haji hendaknya melakukan hal-hal berikut ini:
1. Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi kaki menjulur ke lantai pesawat atau dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (duduk tahiyat)
2. Menjadikan arah terbang pesawat ke mana saja sebagai arah kiblat
3. Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semampu dia lakukan dengan ima’ah isyarat***